Berdasarkan kawat sandi Kapolda Jatim no. KS/153/XI/2010/DIT.INTELKAM tanggal 18 Nopember 2010
Syarat pengajuan SKCK adalah sebagai berikut :
--- Menunjukkan KTP asli
--- Menyerahkan fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
--- Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli
--- Menyerahkan fotokopi KK sebanyak 1 lembar
--- Menyerahkan foto ukuran 4x6 berwarna sebayak 2 lembar
--- Membayar biaya administrasi senilai Rp 10.000 ,- (berdasarkan PP No. 50 tahun 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar